Berita
Langkah Strategis Balitbang Diklat untuk Reformasi UPT
Penulis

Jakarta (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat Kementerian Agama RI memulai pembahasan awal terkait draf rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Balitbang Diklat. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang komprehensif dan mendukung efektivitas operasional Kemenag.
Saan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, menjelaskan dasar hukum pembentukan UPT dalam lingkup Kementerian Agama. “Berdasarkan Perpres Nomor 152 tentang Kemenag, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan Kemenag, dibentuk UPT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2024).
Saan menegaskan, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam lingkungan Kementerian Agama harus melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Proses tersebut dimulai dengan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA), yang hanya dapat ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Khusus dalam lingkup Kemenag, penyusunan organisasi dan tata kerja (ortaker) berada di bawah koordinasi Biro Ortala Setjen. “Proses ini dimulai dari usulan satuan kerja (satker) yang kemudian berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk mendapatkan persetujuan terkait pembentukan UPT,” imbuhnya.
Dalam proses penyusunan draf PMA, Saan menjelaskan beberapa tahapan penting yang perlu dilakukan. Pertama, persiapan draf awal. Sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemenpan RB, perlu disusun draf awal yang mencakup judul, latar belakang pembentukan UPT, sasaran, tujuan, dan pokok materi.
“Kedua, pengumpulan masukan. Proses perencanaan melibatkan pengumpulan masukan dari para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan substansi regulasi sesuai kebutuhan,” sambung Saan.
Menyinggung pertimbangan metode omnibus law yang sebelumnya telah digunakan dalam regulasi nasional, seperti UU Cipta Kerja, dan dinilai efektif dalam menyederhanakan regulasi dalam penyusunan PMA ini. “Ketika menyusun metode omnibus, materi muatan harus diperhatikan dengan saksama,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kabag Umum dan Perpustakaan Rizki Riyadu Taufiq, Kasubbag Tata Usaha pada Puslitbang, dan para analis kebijakan. Pembahasan ini menjadi langkah penting agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Fotografer: -
Terkini

Tinjau Pesantren Al Khoziny, Menag Salurkan Bantuan dan Siapkan Upaya agar Kejadian Tidak Terulang
30 Sep 2025
Berita

Dari Kota Mangga, Terungkap Pesan Kuat Toleransi dan Moderasi Beragama
28 Sep 2025
Berita

40.806 Peserta Ikuti Pelatihan Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja Perspektif Islam di MOOC Pintar
26 Sep 2025
Berita

Standar yang Memerdekakan: Membangun Keotentikan ASN melalui Regulasi Pembelajaran yang Fleksibel
25 Sep 2025
Opini

Masuk Tahap Uji Publik, BMBPSDM Kawal Penyusunan Buku Ekoteologi
25 Sep 2025
Berita
Berita Lainnya

Tinjau Pesantren Al Khoziny, Menag Salurkan Bantuan dan Siapkan Upaya agar Kejadian Tidak Terulang
30 Sep 2025
oleh Humas Kemenag

Dari Kota Mangga, Terungkap Pesan Kuat Toleransi dan Moderasi Beragama
28 Sep 2025
oleh Bayu Muhardianto

40.806 Peserta Ikuti Pelatihan Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja Perspektif Islam di MOOC Pintar
26 Sep 2025

Masuk Tahap Uji Publik, BMBPSDM Kawal Penyusunan Buku Ekoteologi
25 Sep 2025
oleh Barjah

Moderasi Beragama: Dari Kebijakan Nasional ke Aksi Nyata di Basis Komunitas
25 Sep 2025
oleh M. Fathurrozi