Memuat...

BMBPSDM Kementerian Agama RI

Memuat halaman...

Layanan Disabilitas

Ukuran Teks

Kontras

Pembaca Teks

Berita

Evaluasi Capaian Kinerja BMBPSDM, Kaban Dhani Terapkan Evaluasi Tiga Dimensi

Barjah

Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025
Evaluasi Capaian Kinerja BMBPSDM, Kaban Dhani Terapkan Evaluasi Tiga Dimensi
Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Program dan Anggaran Triwulan III Tahun 2025 di Cirebon, Rabu (14/10/2025).

Cirebon (BMBPSDM)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama berkomitmen untuk menghadirkan kinerja program dan anggaran yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Program dan Anggaran Triwulan III Tahun 2025.

Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani, dalam arahannya menyampaikan bahwa proses evaluasi mencakup tiga dimensi utama, yakni evaluasi perencanaan (ex-ante evaluation), evaluasi berkelanjutan (ongoing evaluation), dan evaluasi pascapelaksanaan (exposed evaluation).

“Pada dimensi evaluasi perencanaan, penting memastikan setiap program disusun dengan prinsip SMART, yaitu Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound,” ujarnya di hadapan seluruh pimpinan satuan kerja di bawah BMBPSDM, di Cirebon, Rabu (14/10/2025).

“Spesifik berarti memiliki mata anggaran khusus dan cantolan terhadap program inti atau biasa disebut cascading. Measurable artinya ukuran-ukurannya, mulai dari man, money, material, machine, dan method sudah terukur dengan baik,” sambungnya.

Kemudian achievable, artinya program-program yang disusun merupakan hal yang dapat dilaksanakan berdasarkan sumber daya yang dimiliki. Dalam ilmu manajemen, hal ini dikenal dengan unsur struktur, kultur, dan sumber daya (resources).

“Berikutnya adalah relevant, yaitu apa yang kita lakukan bersama harus relevan dalam menuntaskan mandat yang diberikan Kementerian Agama kepada kita. Terakhir adalah time atau timeline,” terangnya.

Sementara itu, dalam evaluasi berkelanjutan (ongoing evaluation), Kaban Dhani mengingatkan bahwa dunia kerja bersifat sangat dinamis. Apabila terjadi perubahan, perlu segera dilakukan intervensi yang memadai selama tujuan utama tidak berubah dan pola cascading tetap terjaga.

“Jadi, ongoing evaluation yang kita laksanakan ini dilakukan dengan meninjau ulang perubahan terhadap perjanjian kinerja kita,” ucap Kaban Dhani.

Sedangkan evaluasi pascapelaksanaan (exposed evaluation) menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti (evidence-based). Menurutnya, exposed berarti pasca, dan evaluasi ini tidak harus menunggu tahun anggaran berakhir, tetapi dapat dilakukan setelah kegiatan selesai.

Sebelumnya, Sekretaris BMBPSDM, Ahmad Zainul Hamdi, yang akrab disapa Ahmad Inung, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja program dan anggaran triwulan ketiga, sekaligus memastikan bahwa tingkat penyerapan anggaran benar-benar sesuai dengan ekspektasi.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyusun laporan kinerja program dan anggaran dari seluruh unit di lingkungan BMBPSDM,” katanya.

Selain penandatanganan revisi Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2025 oleh para pimpinan unit atau satuan kerja BMBPSDM, kegiatan ini juga mencakup penyusunan laporan kinerja triwulan ketiga Tahun 2025 serta penyusunan laporan program dan anggaran melalui berbagai aplikasi pelaporan, baik SIPA, e-Monev Bappenas, maupun Kemenkeu.


Editor: Barjah

Fotografer: Barjah