Memuat...

BMBPSDM Kementerian Agama RI

Memuat halaman...

Layanan Disabilitas

Ukuran Teks

Kontras

Pembaca Teks

Profil BMBPSDM

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Tugas dan Fungsi

Tugas

Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan.

(PMA Nomor 33 Tahun 2024, Pasal 418)

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan moderasi beragama;
  2. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
  3. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan serta penguatan di bidang moderasi beragama;
  4. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(PMA Nomor 33 Tahun 2024, Pasal 419)