Berita
Cegah Buku Bermasalah Terbit, Kemenag Perketat Proses Penilaian
Penulis

Bintaro (BMBPSDM)---Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) melaksanakan Meeting Penilaian Buku Agama TA 2025 dan membahas pembagian buku dan pengadministrasian buku yang lolos ke tahap penilaian dan penugasan buku kepada penilai, verifikator, dan supervisor di Bintaro, Rabu (23/4/2025).
Dalam arahannya, Kepala PBAL2K M. Sidik Sisdiyanto menjelaskan bahwa seluruh buku yang diajukan penerbit pada 2025 telah melalui proses verifikasi dan diklasifikasi berdasarkan jenis atau kategori sesuai instrumen penilaian yang berlaku. Selain itu, juga telah dilakukan perankingan terhadap para penilai berdasarkan hasil evaluasi dari supervisor pada 2024 yang menghasilkan data akumulatif total ranking.
“Ada dua output dalam kegiatan sebelumnya yaitu validasi buku dan data perankingan penilai. Keduanya menjadi dasar pada kegiatan hari ini yang mencakup pembagian buku kepada verifikator administrasi untuk kemudian diserahkan kepada para penilai,” ungkap Sidik.
Sidik juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan proses penilaian. “Jangan sampai penilaian belum keluar, tetapi buku sudah terlanjur terbit. Saya khawatir apa yang kita minta untuk perbaikan ternyata belum diperbaiki karena keterbatasan," tambahnya.
Pada kesempatan ini, Sidik juga menyoroti pentingnya kesepakatan bersama terkait plagiarisme isi buku yang diperiksa melalui Turnitin. “Harus ada berita acara atau kesepakatan jika ditemukan hasil Turnitin di atas 25%, namun tetap masuk tahap penilaian. Nanti jika ada yang melebihi 25%, harus dicek ulang melalui aplikasi Turnitin,” tegasnya.
Sidik berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menjadi pijakan penting dalam menjamin kualitas buku-buku keagamaan yang akan digunakan oleh masyarakat di tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha PBAL2K Sugeng Riyanto mengungkapkan terdapat 621 buku yang siap didistribusikan kepada para penilai untuk kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK). Tujuannya untuk menyelesaikan proses pembagian buku kepada para penilai serta memberikan penjelasan lanjutan terkait tahapan berikutnya dalam proses penilaian.
Editor: Abas
Fotografer: Fernanda Ariestiara
Terkini

Budaya Kerja Akuntabel Jadi Fokus dalam Persiapan Penilaian PIPK
02 Oct 2025
Berita

Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional
02 Oct 2025
Berita

Masuk Tahap Uji Validitas, BMBPSDM Bersiap Lakukan Indeks Literasi Kitab Suci Semua Agama
01 Oct 2025
Berita

Binwin: Gerbang Strategis Memutus Mata Rantai Stunting
01 Oct 2025
Opini

Kabar Gembira Bagi Warga Betawi!
01 Oct 2025
Berita
Berita Lainnya

Budaya Kerja Akuntabel Jadi Fokus dalam Persiapan Penilaian PIPK
02 Oct 2025
oleh Zakiatu Husnil Fuada Harahap

Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional
02 Oct 2025
oleh Humas Kemenag

Masuk Tahap Uji Validitas, BMBPSDM Bersiap Lakukan Indeks Literasi Kitab Suci Semua Agama
01 Oct 2025
oleh Barjah

Kabar Gembira Bagi Warga Betawi!
01 Oct 2025
oleh Sri Hendriani

Musyaraffah Amin Pimpin Pusbangkom MKMB, Tekankan Keterbukaan dan Kekompakan
01 Oct 2025
oleh Nopi