Loading...

Memuat halaman...

Berita

Esensi Moderasi Beragama: Bedakan Nilai Universal dan Partikular

Kamis, 04 September 2025
Esensi Moderasi Beragama: Bedakan Nilai Universal dan Partikular
Dokumentasi

Lampung (BMBPSDM)---Apabila ada paham keagamaan yang memperbolehkan situasi dan kondisi merendahkan martabat manusia, itu sudah melampaui batas.

 

Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menegaskan hal tersebut saat mengisi materi Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

Menurut LHS, moderasi beragama sejatinya adalah sikap menyeimbangkan komitmen keagamaan dengan kebangsaan. Ia menegaskan, agama pada dasarnya mengajarkan kebaikan universal.

 

“Sepuluh perintah Tuhan adalah esensi nilai universal yang ada dalam setiap agama. Tetapi tidak semua ajaran agama bersifat universal. Ada yang partikular, ada inti, dan ada cabang,” jelasnya di Lampung, Rabu (3/9/2025).

 

Contoh partikular, lanjutnya, dapat dilihat dari perbedaan tata cara ibadah. “Salat Subuh, misalnya, ada yang memakai qunut, ada yang tidak. Itu tidak bisa dipaksakan seragam,” paparnya.

 

LHS menekankan bahwa inti moderasi beragama adalah kemampuan membedakan wilayah universal dan partikular. Hal ini penting agar setiap orang dapat menghormati keyakinan lain tanpa harus mengubah keyakinan pribadi.

 

“Dalam moderasi beragama, kita harus tahu di wilayah mana kita tetap teguh pada ajaran, dan di wilayah mana kita memberi ruang untuk perbedaan,” katanya.

 

Sebagaimana dipaparkan dalam pelatihan, konsep moderasi beragama berfokus pada empat indikator utama: komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. Moderasi menuntut setiap umat beragama menjauhi sikap ekstrem, karena ekstremisme berpotensi menimbulkan konflik dan mengabaikan martabat manusia.

 

“Dengan sikap moderat, masyarakat diharapkan mampu menjaga harmoni dan menempatkan kemaslahatan bersama sebagai tujuan utama,” tuturnya.

 

Dalam sesi dialog, seorang pegawai Bakesbangpol menanyakan apakah membersihkan rumah ibadah agama lain diperbolehkan. LHS menjawab lugas, “Jelas boleh. Itu tidak bertentangan dengan ajaran agama, karena hakikatnya kita sedang menjaga kebersihan dan menunjukkan penghormatan.”

 

Jawaban ini disambut positif peserta pelatihan, yang menilai penjelasan tersebut memperluas pemahaman tentang praktik moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.

 

Pelatihan yang berlangsung pada 2–4 September 2025 ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Lampung, dan diikuti oleh 30 peserta dari Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

 

(Jafar Shodiq)

 

 


Editor: Dewi Ayu Indah Diantiningrum

Fotografer: -