Memuat...

BMBPSDM Kementerian Agama RI

Memuat halaman...

Layanan Disabilitas

Ukuran Teks

Kontras

Pembaca Teks

Berita

Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Tingkatkan Kompetensi, Perkuat Dampak bagi Publik

Rabu, 13 Agustus 2025
Pelatihan Khusus Analis Kebijakan Tingkatkan Kompetensi, Perkuat Dampak bagi Publik
Kepala Pusbangkom MKMB Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama Syafi’i dalam pembukaan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan (KAK) secara daring, Rabu (13/8/2025).

Ciputat (BMBPSDM)--- Jabatan fungsional Analis Kebijakan dituntut memiliki penguasaan kompetensi khusus meskipun telah memiliki segudang pengalaman kerja. Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama Syafi’i dalam pembukaan Pelatihan Khusus Analis Kebijakan (KAK).

 

“Pelatihan ini bukan sekadar untuk meningkatkan kompetensi pribadi atau menunjang tugas jabatan, tetapi diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi kinerja organisasi, khususnya Kementerian Agama,” ujar Kapus Syafi’i secara daring, Rabu (13/8/2025).

 

Kapus mengingatkan kepada peserta, bahwa fungsi Analis Kebijakan tidak sekedar solusi terhadap krisis yang terjadi tetapi harus mampu mengantisipasi dan menjadi sumber daya intelektual dalam melihat masa depan.

 

“Analis Kebijakan merupakan radar yang memberi petunjuk terhadap perjalanan publik sehingga harus bekerja proaktif, rasional, client advice, argumentative, interactive, partisipative, dan mampu mengendalikan proses menuju arah dan hasil yang berorientasi kepada kepentingan publik,” tegasnya.

 

 

Syafi’i juga mengungkapkan sekurang-kurangnya terdapat lima keterampilan yang harus dimiliki seorang analis kebijakan. Pertama, kemampuan analisis kritis yaitu mampu membaca data, fenomena dan arah kebijakan secara tajam sehingga menghasilkan perspektif yang beragam dalam pengambilan keputusan.

 

“Kedua, pemahaman kebijakan, yakni mampu memahami secara cermat kebijakan yang diambil, khususnya terkait isu-isu keagamaan yang sensitif di Indonesia sebagai negara beragama,” ungkapnya.

 

“Berikutnya, kemampuan penelitian, yaitu mampu melakukan kajian atau riset sederhana sebagai basis penyusunan kebijakan, mengingat fungsi penelitian di instansi kini telah terpusat di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” papar Kapus Syafi’i.

 

Selain itu lanjut Kapus, terdapat pula analisis data, yaitu kemampuan membaca dan mengolah data, termasuk big data, secara cepat, akurat, dan efektif.

 

“Terakhir, komunikasi efektif dan berpikir sistematik yang artinya dapat menyampaikan hasil kajian, data, dan rekomendasi kebijakan dengan komunikasi yang jelas, runtut, dan mudah dipahami,” jelasnya.

 

Menurut Kapus Syafi’i, kelima keterampilan tersebut menjadi fondasi bagi analis kebijakan agar dapat bekerja optimal dan memberikan kontribusi strategis bagi organisasi. “Pengalaman kerja sangat penting, tetapi penguasaan keterampilan teknis sesuai core function jabatan tidak kalah penting,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Administrasi dan Fungsional Amik Tri Istiami melaporkan peserta berjumlah 28 Analis Kebijakan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bimas Islam, Direktorat Jenderal Bimas Kristen, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

Pelatihan Khusus Analis Kebijakan yang dilaksanakan secara e-learning (Pelatihan Jarak Jauh) digelar oleh Pusbangkom MKMB berlangsung dari tanggal 13 Agustus s.d 9 September 2025.

 

(Rahmi Siregar)

 


Editor: Dewi Ayu Indah Diantiningrum

Fotografer: -