Berita
Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa, BMBPSDM Tekankan Kepatuhan dan Efisiensi
Penulis
Semarang (BMBPSDM)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Semarang/ Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari seluruh unit kerja di lingkungan BMBPSDM.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan pemahaman yang menyeluruh tentang regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, serta mendorong pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan secara cermat, hati-hati, dan baik agar di kemudian hari barang-barang dan jasa yang kita kelola dapat memberikan manfaat, bukan justru berdampak buruk atau dikenal dengan istilah backfire," ujarnya di Semarang, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan bahwa faktor utama dalam pengadaan adalah relevansi antara kebutuhan dan kebijakan. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan dengan dasar efektivitas dan efisiensi.
"Compliance terhadap regulasi sangat penting. Misalnya, dalam pembelian perangkat (device), kita harus menghindari penumpukan Barang Milik Negara (BMN). Jangan sampai jumlah perangkat lebih banyak dari jumlah pegawai. Salah satu solusinya adalah dengan menyewa, bukan membeli," jelasnya.
Kang Dhani—sapaan akrabnya—juga mengingatkan bahwa proses efisiensi harus diukur melalui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh dari survei pasar dan benchmarking pada Keputusan Menteri Keuangan.

"Sebelum pengadaan, kita perlu menyusun kerangka acuan kerja yang baik. Setiap jasa yang diterima hanya boleh diadakan jika sumber daya internal tidak mencukupi. Misalnya, untuk jasa pramusaji, bisa disediakan oleh pihak ketiga jika tidak ada ASN yang bisa menjalankan tugas tersebut," tegasnya.
Mengakhiri arahannya, ia mengajak seluruh peserta untuk terus memperbarui pengetahuan terkait pengadaan agar tidak tertinggal oleh dinamika regulasi.
"Kata kuncinya satu, mari kita selalu menelaah berbagai regulasi yang ada. Sepanjang kita berpegangan pada aturan, kita akan aman," katanya menutup arahan.
Editor: Dewi Ayu Indah Diantiningrum
Fotografer: Barjah
Terkini
MOOC Pintar Lampaui Target Nasional: 1.304.546 Peserta Telah Belajar Sepanjang 2025
16 Nov 2025
Berita
Menjaga Indonesia dengan Jiwa Moderat
16 Nov 2025
Opini
Kemenag RI Buka Pelatihan Ekoteologi 2025: Wujudkan ASN Peduli Bumi dengan Perspektif Keagamaan
16 Nov 2025
Pengumuman
Ekoteologi Jadi Kerangka Baru Pelestarian Lingkungan Berbasis Nilai Keagamaan
15 Nov 2025
Berita
Victor Rembeth: Kolaborasi Lintas Agama Penting dalam Penanggulangan Bencana
15 Nov 2025
Berita
Berita Lainnya
MOOC Pintar Lampaui Target Nasional: 1.304.546 Peserta Telah Belajar Sepanjang 2025
16 Nov 2025
Ekoteologi Jadi Kerangka Baru Pelestarian Lingkungan Berbasis Nilai Keagamaan
15 Nov 2025
oleh Bayu Muhardianto
Victor Rembeth: Kolaborasi Lintas Agama Penting dalam Penanggulangan Bencana
15 Nov 2025
oleh Bayu Muhardianto
Di Hadapan Mahasiswa Lintas Agama, Kaban Dhani Serukan Pesan Moderasi Beragama
15 Nov 2025
Kolaborasi Pusbangkom, IZI, dan LSP Kemenag Wujudkan Lembaga Zakat yang Akuntabel
14 Nov 2025
oleh Yanti Mentari