Berita
Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa, BMBPSDM Tekankan Kepatuhan dan Efisiensi
Penulis

Semarang (BMBPSDM)---Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Semarang/ Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari seluruh unit kerja di lingkungan BMBPSDM.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan pemahaman yang menyeluruh tentang regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, serta mendorong pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Kepala BMBPSDM, Muhammad Ali Ramdhani, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan secara cermat, hati-hati, dan baik agar di kemudian hari barang-barang dan jasa yang kita kelola dapat memberikan manfaat, bukan justru berdampak buruk atau dikenal dengan istilah backfire," ujarnya di Semarang, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan bahwa faktor utama dalam pengadaan adalah relevansi antara kebutuhan dan kebijakan. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan dengan dasar efektivitas dan efisiensi.
"Compliance terhadap regulasi sangat penting. Misalnya, dalam pembelian perangkat (device), kita harus menghindari penumpukan Barang Milik Negara (BMN). Jangan sampai jumlah perangkat lebih banyak dari jumlah pegawai. Salah satu solusinya adalah dengan menyewa, bukan membeli," jelasnya.
Kang Dhani—sapaan akrabnya—juga mengingatkan bahwa proses efisiensi harus diukur melalui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperoleh dari survei pasar dan benchmarking pada Keputusan Menteri Keuangan.
"Sebelum pengadaan, kita perlu menyusun kerangka acuan kerja yang baik. Setiap jasa yang diterima hanya boleh diadakan jika sumber daya internal tidak mencukupi. Misalnya, untuk jasa pramusaji, bisa disediakan oleh pihak ketiga jika tidak ada ASN yang bisa menjalankan tugas tersebut," tegasnya.
Mengakhiri arahannya, ia mengajak seluruh peserta untuk terus memperbarui pengetahuan terkait pengadaan agar tidak tertinggal oleh dinamika regulasi.
"Kata kuncinya satu, mari kita selalu menelaah berbagai regulasi yang ada. Sepanjang kita berpegangan pada aturan, kita akan aman," katanya menutup arahan.
Editor: Dewi Ayu Indah Diantiningrum
Fotografer: Barjah
Terkini

Dari Kota Mangga, Terungkap Pesan Kuat Toleransi dan Moderasi Beragama
28 Sep 2025
Berita

40.806 Peserta Ikuti Pelatihan Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja Perspektif Islam di MOOC Pintar
26 Sep 2025
Berita

Standar yang Memerdekakan: Membangun Keotentikan ASN melalui Regulasi Pembelajaran yang Fleksibel
25 Sep 2025
Opini

Masuk Tahap Uji Publik, BMBPSDM Kawal Penyusunan Buku Ekoteologi
25 Sep 2025
Berita

Saat Prestasi Menjadi Mata Uang Baru di Kementerian Agama
25 Sep 2025
Opini
Berita Lainnya

Dari Kota Mangga, Terungkap Pesan Kuat Toleransi dan Moderasi Beragama
28 Sep 2025
oleh Bayu Muhardianto

40.806 Peserta Ikuti Pelatihan Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja Perspektif Islam di MOOC Pintar
26 Sep 2025

Masuk Tahap Uji Publik, BMBPSDM Kawal Penyusunan Buku Ekoteologi
25 Sep 2025
oleh Barjah

Moderasi Beragama: Dari Kebijakan Nasional ke Aksi Nyata di Basis Komunitas
25 Sep 2025
oleh M. Fathurrozi

Buku Ekoteologi Kemenag Ditargetkan Rampung Oktober 2025
25 Sep 2025
oleh Barjah