Memuat...

BMBPSDM Kementerian Agama RI

Memuat halaman...

Layanan Disabilitas

Ukuran Teks

Kontras

Pembaca Teks

Berita

Waspada Konflik Kepentingan di Birokrasi, Kemenag Sosialisasikan Aturan Baru

Kamis, 28 Agustus 2025
Waspada Konflik Kepentingan di Birokrasi, Kemenag Sosialisasikan Aturan Baru
Sosialisasi Penanganan Konflik Kepentingan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2024 di Aula Saefudin Zuhri Pusbangkom MKMB Ciputat, Kamis (28/8/2025).

Ciputat (BMBPSDM)---Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Konflik Kepentingan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2024 di Aula Saefudin Zuhri Pusbangkom MKMB Ciputat.

 

Kepala Pusbangkom MKMB, Syafi’i, menjelaskan konflik kepentingan adalah kondisi di mana pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan yang diambil. 

 

“Setiap orang pasti punya kepentingan yang berbeda-beda, karena ini bagian dari hasrat manusia. Sebuah organisasi yang menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka kepentingan-kepentingan yang dibawa setiap individu di dalam organisasi itu harus dikelola dengan baik apalagi kepentingan pejabat,” ujar Syafi’i saat memberikan arahan pada sosialisasi peraturan tersebut di Ciputat, Kamis (28/8/2025).

 

Menurut Syafi’i, jika kepentingan pejabat tidak dikelola dengan baik, maka dipastikan program organisasi tersebut tidak akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

 

“Kita semua punya kepentingan dan ketika kepentingan itu bertemu dalam suatu organisasi modern, maka untuk menjamin supaya organisasi ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional, kepentingan itu harus dikelola supaya tidak diselewengkan,” tuturnya.

 

Syafi’i juga menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan peraturan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 ini menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan individu atau kelompok dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem integritas birokrasi pada setiap oranisasi.

 

 

 

Hal senada disampaikan narasumber dari Inspektorat Jenderal Eddy Mawardi. Menurutnya, tujuan dari pengelolaan konflik kepentingan ini antara lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan. 

 

“Selain itu, juga untuk memastikan adanya dukungan kelembagaan pada Instansi Pemerintah dalam rangka pengelolaan Konflik Kepentingan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pejabat Pemerintahan dalam mengelola Konflik Kepentingan, memperkuat sistem pengawasan internal dalam rangka mendukung pemerintahan yang berintegritas dan mengakomodasi partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Instansi Pemerintah,” jelasnya. 

 

Eddy Mawardi mengungkapkan potensi konflik kepentingan bisa bersumber dari berbagai hal seperti kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar pekerjaan pokok, hubungan dengan rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dan relasi dari jabatan lama di tempat baru, penerimaan hadiah/gratifikasi, dan/atau sumber konflik kepentingan lainnya.

 

“Oleh karena itu, setiap organisasi diharapkan aktif membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan, melakukan pengawasan, dan melaksanakan evaluasi berkala,” imbaunya.

 

Peserta sosialisasi hadir secara luring dan daring. Hadir pada kesempatan ini Kabag TU Nilam Nur Azizah, Pengawas, dan para Ketua Tim Kerja.

 


Editor: Abas

Fotografer: -