Opini
CPNS Bijak Menyikapi Masa Uji Coba
Penulis

Sudirman A. Lamadike
Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada BMBPSDM Kementerian Agama
Belum genap sebulan berlalu sejak momen bersejarah bagi ribuan putra-putri terbaik bangsa menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 Kementerian Agama yang diserahkan secara serentak pada 5 Juni 2025. Euforia dan rasa syukur tentu masih membahagikan hati para CPNS yang telah berhasil melewati seleksi yang ketat dan kompetitif. Momen ini bukan sekadar penanda awal sebuah karir, tetapi juga awal dari sebuah pengabdian panjang sebagai abdi negara.
Di tengah kebahagiaan tersebut, sebuah pesan penting dari Prof. Suyitno, Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, patut direnungkan: "Bekerja itu capek, tetapi lebih capek adalah mencari pekerjaan." Pesan ini mengingatkan bahwa menjadi CPNS adalah kesempatan berharga yang harus dijalani dengan sungguh-sungguh. Rasa lelah dalam bekerja adalah bagian dari proses, tetapi jauh lebih melelahkan bila harus kembali berjuang mencari pekerjaan karena gagal di masa uji coba.
Kini saatnya merenung: sudahkah semangat saat menerima SK berubah menjadi tindakan nyata? Apakah langkah awal di unit kerja masing-masing telah diiringi dengan inisiatif, rasa ingin tahu, dan semangat belajar? Masa awal penempatan adalah waktu penting untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami budaya organisasi, dan membangun relasi positif dengan atasan serta rekan kerja.
Menjadi CPNS di era kompetitif seperti sekarang adalah sebuah anugerah. Tidak semua orang mendapat kesempatan ini. Maka, bentuk syukur terbaik adalah bekerja dengan dedikasi dan keikhlasan. Anggaplah setiap tugas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk ibadah dan pengabdian. Dengan begitu, rasa lelah akan terasa lebih ringan dan bermakna.
Namun, perlu diingat bahwa sesunggunya “tidak semua CPNS otomatis diangkat menjadi PNS “. Masa uji coba masa penilaian ketat terhadap integritas, kinerja, dan kedisiplinan. Banyak faktor yang dapat menyebabkan seorang CPNS gagal diproses menjadi PNS, sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian harus selalu dijaga.
Beberapa alasan CPNS tidak bisa diproses menjadi PNS antara lain: tidak lulus latihan dasar, kinerja tidak memenuhi syarat, melanggar disiplin pegawai, tidak memenuhi syarat kesehatan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS. Semua ini harus menjadi perhatian serius dan disikapi dengan bijak agar perjalanan karir atau proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terhambat.
Maka dari itu, masa uji coba harus dijalani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Inilah waktu untuk membuktikan diri bahwa pilihan negara tepat. Gunakan masa ini untuk meningkatkan kompetensi, menjunjung etika kerja, dan mematuhi aturan. Jangan remehkan pelanggaran kecil sekalipun, karena akibatnya bisa fatal.
Belajarlah dari senior, pahami sistem kerja, dan tunjukkan kontribusi nyata. Jadikan masa uji coba sebagai pijakan kuat menuju status sebagai PNS yang sesungguhnya. Pegang erat pesan Prof. Suyitno bahwa lebih baik lelah karena bekerja daripada kembali lelah mencari pekerjaan.
Dengan komitmen dan integritas yang kuat, CPNS Formasi 2024 diharapkan mampu melewati masa uji coba ini dengan bijak, dan tumbuh menjadi abdi negara yang profesional, tangguh, dan membanggakan.
Editor: Dewi Ayu Indah Diantiningrum
Fotografer: -
Terkini

Dari Kota Mangga, Terungkap Pesan Kuat Toleransi dan Moderasi Beragama
28 Sep 2025
Berita

40.806 Peserta Ikuti Pelatihan Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja Perspektif Islam di MOOC Pintar
26 Sep 2025
Berita

Standar yang Memerdekakan: Membangun Keotentikan ASN melalui Regulasi Pembelajaran yang Fleksibel
25 Sep 2025
Opini

Masuk Tahap Uji Publik, BMBPSDM Kawal Penyusunan Buku Ekoteologi
25 Sep 2025
Berita

Saat Prestasi Menjadi Mata Uang Baru di Kementerian Agama
25 Sep 2025
Opini
Opini Lainnya

Standar yang Memerdekakan: Membangun Keotentikan ASN melalui Regulasi Pembelajaran yang Fleksibel
25 Sep 2025
oleh Andriandi Daulay

Saat Prestasi Menjadi Mata Uang Baru di Kementerian Agama
25 Sep 2025
oleh Andriandi Daulay

Mengajar Cinta: Mengimajinasikan Kehidupan yang Terawat
09 Sep 2025
oleh Ahmad Inung

Keinginan yang Sesungguhnya Kita Inginkan
29 Aug 2025
oleh Ahmad Inung

Ekoteologi dalam Film Sore: Istri dari Masa Depan
25 Aug 2025
oleh Arbar Wijaya