Memuat...

BMBPSDM Kementerian Agama RI

Memuat halaman...

Layanan Disabilitas

Ukuran Teks

Kontras

Pembaca Teks

Berita

Sekretaris BMBPSDM: Policy Brief Harus Fungsional, Bukan Sekadar Dokumen

Foto Abas
Abas

Penulis

Senin, 10 November 2025
Sekretaris BMBPSDM: Policy Brief Harus Fungsional, Bukan Sekadar Dokumen
Sosialisasi Panduan Penulisan Policy Brief Pembangunan Bidang Agama di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Jakarta (BMBPSDM)---Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama menyelenggarakan Sosialisasi Panduan Penulisan Policy Brief Pembangunan Bidang Agama di Jakarta, Senin (10/11/2025).

 

Sekretaris BMBPSDM, Ahmad Zainul Hamdi, dalam sambutannya mengatakan bahwa buku ini lebih berfungsi untuk memastikan kita memiliki  gaya selingkung yang seragam, sehingga tidak ada "bid'ah" atau penyimpangan ke sana-kemari. Misalnya, apakah menggunakan footnote  atau endnote ? Pedoman inilah yang menjawabnya, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

 

“Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting dan buku pedoman ini harus segera dimiliki oleh setiap Analis Kebijakan,” ujarnya.

 

Menurutnya, bagi seorang Analis Kebijakan, buku ini ibarat  kitab suci teknis --bukan dalam arti religius, tetapi sebagai pedoman yang harus dihafal dan dikuasai.” Dulu, saya hampir hafal betul pedoman penulisan. Cara membuat footnote, aturan EYD (ejaan), semuanya melekat di kepala,” tuturnya.

 

Namun, kata Sesban Inung --sapaan akrabnya-- apa gunanya kita memiliki policy brief dan platform seperti PIJAKAN jika produk kita tidak fungsional. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana policy brief  benar-benar dirujuk dan digunakan oleh pembuat kebijakan. Jika tidak, maka semuanya menjadi sia-sia.

 

 

 

Oleh karena itu, lanjut Inung, idealnya di awal tahun unit pembina substantif (Pusat Kajian dan lainnya) harus melakukan "belanja kebutuhan kebijakan" kepada seluruh unit Eselon I. Dari sana, didapatkan daftar topik  policy brief yang dibutuhkan setahun ke depan. Kemudian, dialokasikan juga dana untuk riset pengembangan (bukan riset akademik murni) di awal tahun untuk mendukung penyusunan  policy brief tersebut.

 

Dengan demikian, Analis Kebijakan tidak bekerja sendiri, tetapi berkolaborasi dengan para ahli yang direkomendasikan oleh unit peminta. Proses ini akan meningkatkan kredibilitas dan kualitas  policy brief, sehingga benar-benar digunakan. “Barulah kemudian platform seperti  PIJAKAN menjadi bermakna, karena berisi dokumen-dokumen yang kredibel dan fungsional. Dengan cara kerja yang profesional seperti ini, indikator kinerja utama (IKU) tentang pemanfaatan  policy brief akan terpenuhi dengan sendirinya, bukan karena rekayasa,” ucap Sesban Inung.

 

Sebelumnya, Kabag Umum, BMN, dan Perpustakaan, Rizky Riyadu Taufik, melaporkan bahwa output yang diharapkan dari forum ini adalah dapat diluncurkannya buku panduan  policy brief  dan sosialisasi aplikasi PIJAKAN agar dapat diakses oleh seluruh Analis Kebijakan di Kementerian Agama.

 

Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online. Diikuti para Analis Kebijakan dari Pustrajak Pembangunan Bidang Agama, Pustrajak Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pusbangkom Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama, Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, BLA Jakarta, BDK Jakarta, Pusat Penilaian Buku, Lektur, dan Literasi Keagamaa, Biro Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Jenderal serta perwakilan dari Badan Riset Inovasi Nasioal (BRIN).

 

 


Editor: Barjah

Fotografer: -